Kota Bima

DPRD Kota Bima Keluarkan 9 Rekomendasi Hadapi Kerusakan Hutan di Kawasan Hulu

Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Bima melalui Komisi II, mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis menghadapi ancaman krisis ekologis di kawasan hulu.

Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 Oktober 2025 yang melibatkan BKPH Maria Donggomasa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan Provinsi NTB Wilayah Bima, serta Aliansi Masyarakat Sipil dan Team PARA SINDIKAT.

Rapat tersebut membahas meningkatnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembabatan hutan, pembukaan lahan baru. Serta, lemahnya pengawasan terhadap kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) maupun hutan lindung.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperparah risiko bencana, seperti banjir bandang dan kekeringan serta mengancam keberlanjutan sumber air di wilayah Kota Bima.

IKLAN

Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Hj. Gina Adriani menyampaikan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk mencegah dampak ekologis yang lebih luas.

“Kawasan hulu merupakan penopang utama kehidupan masyarakat Kota Bima. Karena itu, penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Gina dalam keterangan resminya.

9 Rekomendasi DPRD Kota Bima

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Bima menetapkan sembilan langkah utama. Pertama, meminta BKPH Maria Donggomasa menghentikan sementara seluruh aktivitas pembabatan hutan di wilayah hulu hingga evaluasi menyeluruh terhadap izin dan tata kelola hutan sosial selesai.

Kedua, melarang pengajuan izin baru di kawasan hutan, terutama pada wilayah resapan air seperti Lampe, Ndano Na’e, dan Lelamase.

Ketiga, pembentukan tim evaluasi bersama yang melibatkan DPRD, DLH, pemerintah kelurahan, masyarakat sipil, dan Team PARA SINDIKAT. Tim ini akan bertugas meninjau langsung kondisi lapangan dan memberikan rekomendasi lanjutan.

Keempat, moratorium izin lama di kawasan hutan lindung dan konservasi. Serta, verifikasi ulang terhadap kelompok tani hutan yang melanggar batas wilayah izin pemanfaatan.

Kelima, DPRD menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kawasan Hulu dan Resapan Air sebagai dasar hukum pelestarian lingkungan jangka panjang.

Keenam, memasukkan wilayah hulu dan resapan air ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima serta menetapkannya sebagai aset ekologis daerah.

Ketujuh, meminta DLH segera menyusun kajian cepat (AMDAL mini) untuk menilai tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi kawasan terdampak.

Kedelapan, merekomendasikan peningkatan alokasi anggaran lingkungan pada APBD 2026, khususnya untuk program penghijauan, rehabilitasi hutan, dan mitigasi bencana.

Kesembilan, menegaskan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perambahan dan pembalakan liar guna memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan lapangan.

DPRD Kota Bima menilai, sembilan langkah tersebut perlu segera pemerintah daerah dan lembaga teknis tindak lanjuti agar upaya penyelamatan lingkungan berjalan efektif.

“Diharapkan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kawasan hulu. Perlindungan lingkungan bukan sekadar tanggung jawab lembaga, tetapi kepentingan bersama,” tutup Gina Adriani. (*)

Berita Terkait

Back to top button