Sumbawa

Sejumlah Warga Terluka saat Kericuhan Eksekusi Lahan di Ai Jati

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kericuhan terjadi saat proses eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu pagi, 5 November 2025. Sejumlah warga dilaporkan terluka dalam bentrokan dengan aparat yang mengamankan jalannya eksekusi.

Kuasa hukum warga, Muhammad Isnaini menyebut, empat warga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Mereka adalah Adnan, Sarifah, Rohanah, dan Abdul Kadir.

“Ada yang luka di kepala, kaki, dan luka bakar akibat gas air mata. Semua sedang dirawat di rumah masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.

Isnaini menegaskan, masyarakat tidak bisa disebut sepenuhnya sebagai pihak yang bersalah. “Jangan hanya menyebut polisi korban. Warga juga ada yang terluka, bahkan seorang ketua RT diduga dipukul di kepala oleh oknum polisi,” tegasnya.

Eksekusi Lebih Cepat dari Jadwal

Berdasarkan keterangan warga, aparat tiba di lokasi sekitar pukul 07.09 Wita, lebih awal dari jadwal eksekusi yang semestinya pukul 09.00 Wita. “Kami kaget karena belum ada persiapan. Dari situlah situasi mulai tegang,” ungkap Isnaini.

Kericuhan pecah ketika Ketua RT, Doni mencoba menjelaskan proses eksekusi belum bisa karena masih ada persoalan hukum yang belum tuntas. Tak lama setelah itu, polisi menembakkan gas air mata ke arah massa.

Isnaini menilai, pelaksanaan eksekusi tidak mengikuti prosedur. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi warga jangan disalahkan sepihak,” katanya.

Ia juga menyebut, adanya temuan benda mirip proyektil di lokasi. “Kami tidak tahu apakah proyektil itu dari senjata organik atau bukan. Yang jelas, warga tidak punya senjata seperti itu,” ujarnya.

Kuasa hukum pihak termohon, Indi Suryadi juga menyesalkan, proses eksekusi tanpa kehadiran perwakilan pengadilan. “Tidak ada petugas pengadilan di tempat, padahal kami sudah mengajukan surat penundaan eksekusi,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan objek sengketa yang menjadi dasar eksekusi, serta legalitas pemohon eksekusi yang disebut belum menjadi ahli waris sah dari penggugat asal.

“Batas tanah tidak jelas, dan pihak yang mengajukan eksekusi belum sah secara hukum sebagai ahli waris,” ujarnya.

Indi juga menjelaskan, lahan yang dieksekusi dihuni oleh 14 Kepala Keluarga (KK). Di lokasi tersebut juga terdapat fasilitas umum seperti lapangan bola, masjid, tempat pemandian, dan makam warga.

“Fakta tersebut menunjukkan kawasan itu sudah menjadi permukiman. Eksekusi tanpa pertimbangan sosial justru menimbulkan konflik,” jelasnya.

Penjelasan Polres Sumbawa

Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini menyatakan tiga anggota polisi terluka saat pengamanan eksekusi lahan seluas 1,58 hektare itu. Namun ia memastikan, tidak ada penggunaan peluru tajam.

“Kami hanya menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tidak ada peluru tajam,” tegasnya, Sabtu, 8 November 2025.

Polisi berjanji menyelidiki penyebab bentrokan, termasuk dugaan adanya provokator di lapangan. Sebagai informasi, sengketa lahan Ai Jati sudah berlangsung sejak 1996 dan proses eksekusi telah beberapa kali gagal karena perlawanan warga. (*)

Berita Terkait

Back to top button