655 Honorer Non-Database Pemkot Mataram Terancam Diberhentikan
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 655 tenaga honorer non-database di Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam tidak bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, keputusan kelanjutan status para tenaga non-ASN itu sepenuhnya berada di tangan Wali Kota.
“Nanti kita serahkan keputusannya ke Pak Wali. Namun tentu ada pertimbangan, karena ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang Pemerintah Pusat maupun daerah merekrut tenaga honorer,” jelasnya, Senin, 3 November 2025.
Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada 31 Oktober 2023, sementara Pemkot Mataram terakhir kali merekrut honorer pada 1 Oktober 2023.
Sejak saat itu, anggaran untuk gaji honorer tidak pernah bertambah dan setiap perekrutan baru hanya untuk menggantikan pegawai lama yang berhenti, meninggal dunia, atau pensiun.
Taufik mengungkapkan, sebagian honorer non-database yang tidak dapat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang direkrut setelah Januari 2023.
“Ada yang direkrut Februari dan seterusnya, sehingga tidak bisa diakomodir karena masa kerja mereka belum genap dua tahun,” terangnya.
Para honorer non-database itu tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Mataram. Mulai dari operator kebersihan, penjaga malam, hingga tenaga operasional di Dinas PUPR dan penanganan kebencanaan.
“Sebenarnya pengangkatan mereka tidak menyalahi aturan. Hanya saja masa kerja belum memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer
Taufik menegaskan, BKPSDM kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para honorer. Hal ini sebagai langkah antisipasi menjelang penerapan kebijakan Pemerintah Pusat yang menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer pada 2026.
“Kami di Mataram menunggu kebijakan Pak Wali. Apakah beliau akan tetap mengakomodir mereka atau tidak. Yang jelas, kalau ada yang tidak disiplin atau kinerjanya buruk akan diberhentikan,” tegasnya.
Taufik berharap, Pemerintah Pusat dapat memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah untuk mempertahankan tenaga non-ASN yang terbukti berprestasi dan berdedikasi tinggi.
“Kami berharap ada kebijakan khusus agar mereka yang memiliki kinerja baik tetap bisa diakomodir,” tutupnya. (*)



