Bupati Lombok Timur Ancam Cabut Izin “Investor Tidur”
Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin mengultimatum para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak kunjung mengembangkan lahannya atau “investor tidur”.
Iron -sapaan akrab Bupati Lombok Timur- mengancam mencabut izin mereka. Pemerintah daerah mengambil langkah berani ini, demi menyelamatkan potensi pariwisata Lombok Timur dari jeratan lahan-lahan luas yang terbengkalai.
Kebijakan keras ini muncul karena kekecewaan Bupati terhadap praktik penguasaan lahan pariwisata secara masif, oleh perusahaan yang tidak serius berinvestasi.
Banyak perusahaan telah memegang izin, bahkan hingga puluhan hektare. Namun, lahan tersebut masih kosong dan belum dimanfaatkan sesuai perizinan yang diberikan.
Fakta ini menghambat investor lain yang serius dan hanya membutuhkan lahan lebih kecil (sekitar 3-4 hektare), untuk membangun karena lahan sudah dikuasai oleh pihak yang mangkrak.
“Banyak lahan yang sudah dapat izin malah terbengkalai,” tegas Bupati Iron, Jumat, 31 Oktober 2025.
Investasi Tidak Jalan
Banyak resort atau hotel yang izinnya sudah terbit belum mampu beroperasi atau terbangun. Meski, beberapa sudah melakukan peletakan batu pertama sejak lebih dari 10 tahun lalu.
Tindakan tegas Bupati Iron terwujud saat ia menolak permohonan izin dari PT. Ekas Surf Resort, untuk mengubah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau lahan hijau menjadi kawasan pariwisata.
Permintaan ini tidak dapat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kabulkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Bupati Iron menjelaskan, PT tersebut sebelumnya sudah memperoleh izin HGB atau HGU dengan luas signifikan. Tetapi hingga kini belum memanfaatkan lahannya.
Untuk mengatasi fenomena ‘investor tidur’ dan mengambil tindakan strategis, Bupati Iron mengambil inisiatif untuk memanggil seluruh pihak yang memegang izin HGB lahan pariwisata yang luas. Pemanggilan khusus akepada perusahaan yang sama sekali tidak menunjukkan progres pembangunan (mangkrak).
“Kita akan panggil PT tersebut, apa persoalan sehingga lahan yang dikuasai itu terbengkalai? Apakah terkait tidak ketemu pemodal atau ada kendala yang terkait dengan pemerintah daerah, seperti terkendala infrastruktur jalan atau air,” jelasnya.
Bupati Iron memastikan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menunaikan kewajibannya dalam menyiapkan fasilitas penunjang di kawasan tersebut. Berdasarkan tinjauan langsung ke lapangan, komposisi lahan di kawasan itu adalah 30 persen pariwisata dan 70 persen pertanian. (*)



