HEADLINE NEWSPemerintahan

BPK NTB Berpeluang Audit Khusus Pergeseran BTT Rp500 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB mengenai pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hal itu terungkap dari surat tanggapan BPK NTB kepada kelompok masyarakat mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Pemuda Oposisi (Gerposi).

“Akan kami jadikan referensi dan pertimbangan untuk ditindaklanjuti dalam perencanaan pemeriksaan kami, pada Pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi NTB untuk tahun 2025,” bunyi surat tersebut. Bahkan dapat masuk dalam audit investigasi atau audit dengan tujuan tertentu.

“Atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang akan dilaksanakan, pada Semester 11 Tahun 2026, direncanakan dalam Rencana Kerja Pemeriksaan serta disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya,” lanjut surat itu.

Humas BPK NTB dalam pesan WhatsApp resminya membenarkan, surat dengan tanda tangan Kepala BPK NTB, Suparwadi itu sebagai bentuk respons kepada Gerposi.

“Surat keluar tersebut telah kami sampaikan kemarin siang ke Gerposi sesuai dengan isi paragraf terakhir,” ujarnya kepada NTBSatu.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin sehingga mereka mengagendakan melakukan pemeriksaan LKPD Pemprov NTB. Di antaranya, realisasi penggunaan dana BTT yang signifikan, mencapai Rp484 miliar dari alokasi Rp500 miliar.

Kemudian, adanya dua kali pergeseran anggaran dana BTT melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dengan total nilai sekitar Rp340 miliar.

“Indikasi penggunaan sebagian dana BTT untuk pembayaran utang rutin, yang berpotensi tidak sesuai dengan kriteria belanja darurat,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Terakhir, perlunya penelusuran kesesuaian penggunaan Dana BTT dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pergeseran BTT Sebanyak Dua Kali

Mencuat isu, Pemprov NTB melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tepatnya pada Pasal 55 Ayat (1) huruf c dan Ayat (4). Isinya, penggunaan anggaran BTT tidak boleh digunakan di tempat lain kecuali bencana.

Sesuai Pasal 55 Ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019, BTT hanya bisa dipergunakan pada sesuatu yang mendesak dan darurat pada sesuatu yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Diketahui, anggaran BTT sudah jelas peruntukkannya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Dalam aturan itu menyebut, penggunaan BTT hanya untuk bencana.

Namun faktanya, Pemprov NTB melakukan pergeseran yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi pemerintah melakukan pergeseran secara tergesa-gesa.

Lalu Muhamad Iqbal melakukan pergeseran anggaran BTT sebanyak dua kali. Ia mengeksekusi anggaran kurang lebih sebesar Rp484 miliar, dari total BTT Rp507 miliar. Anggaran itu teralokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2025.

Tidak sedikit yang beranggapan Pemprov NTB jelas menyalahgunakan kewenangan. Kemudian, melanggar empat aturan perundangan-undangan.

Pertama, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Kemudian, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Hal itu karena BTT itu tidak terdapat dalam inpres tersebut. Namun pada pergeseran beberapa waktu, Pemprov berdalih pergeseran itu dalam rangka efisiensi anggaran.

Dugaan lain, Pemprov NTB melanggar terkait dengan mekanisme pengelolaan keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020. Keempat, melanggar Pergub Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4).

Penjelasan Pemprov NTB

Pemprov NTB melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim sebelumnya menyampaikan, BTT bukanlah sebuah program. Melainkan bagian dari jenis belanja dalam struktur APBD. Sehingga, dalam APBD Perubahan ini, apapun sumber dananya bisa tersebar ke semua program prioritas daerah.

“BTT itu bukan hantu yang tidak bisa digeser dalam perubahan APBD ini,” tegasnya.

BTT, lanjut Nursalim, merupakan bagian jenis belanja. Sama halnya dengan belanja pegawai, belanja modal, dan belanja bagi hasil. Sehingga, sangat mungkin dilakukan pergeseran.

“Ketika ada belanja yang masih stand by cukup banyak kemudian melihat sisa waktu tinggal 2-3 bulan, maka kita dapat melakuan restrukturisasi ulang belanja untuk mencapai target kinerja Pemda,” bebernya.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menegaskan, penyusunan APBD Perubahan tahun 2025 sudah memedomani semua regulasi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Berikutnya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025

“Semua regulasi ini kita pedomani dan semua komponen belanja telah dibahas bersama dgn DPRD. Serta, telah mendapat persetujuan secara kelembagaan oleh DPRD,” katanya.

Menyinggung perihal rincian penggunaan BTT tersebut, Nursalim tidak membeberkannya secara spesifik. Mengingat, yang melakukan penganggaran Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Hanya saja ia memastikan, anggaran tersebut dialokasikan pada semua OPD untuk membiayai target RPJMD.

Jaksa dan Polisi Lakukan Pendalaman

Skandal pergeseran BTT ini pun sampai ke telinga Kejati dan Polda NTB. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya mulai mendalami pergeseran BTT di era kepimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri tersebut.

“Kita masih proses telaah,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Sementara, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengaku, pihaknya bakal menindaklanjuti jika ada masyarakat yang melaporkan skandal pergeseran BTT di lingkup Pemprov NTB tersebut.

“Kami mencari dan menerima laporan dugaan tindak pidana atau peristiwa,” terang Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi kepada NTBSatu. (*)

Berita Terkait

Back to top button