Unram Tegaskan Pemilihan Senat dan Pemberian Etik Dosen Sesuai Aturan

Mataram (NTBSatu) – Polemik pemilihan senat dan calon rektor Universitas Mataram (Unram), menjadi perbincangan hangat. Sejumlah isu, seperti dugaan saling jegal-menjegal antar bakal calon mencuat.
Kepala Humas Unram, Dr. Khairul Umam, SH., MH., menegaskan, poses pemilihan senat berlangsung sesuai aturan senat yang berlaku.
“Semua tahapan pemilihan senat Unram sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kampus menjunjung tinggi atas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.
Lebih lanjut, Umam mengklarifikasi isu Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram, Prof. Hamsu Kadriyan yang disebut tidak diundang pelantikan anggota senat.
Ia menjelaskan, hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.
“Terkait dengan Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam sanksi etik,” jelasnya.
Umam menyampaikan, penjatuhan sanksi etik sudah sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Penjatuhan sanksi tersebut melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari temuan SPI untuk kemudian membentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI,” tambahnya.
Ia mengatakan, rektor menjatuhkan sanksi etik berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik Unram. Serta, tidak ada hubungannya dengan pemilihan rektor.
“Selain itu penjantuhan sanksi etik tersebut sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” tutupnya. (*)