Bupati Usulkan 8 Personel Damkar Lombok Timur yang Kecelakaan Jadi PPPK

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin mengusulkan 8 pegawai pemadam kebakaran (damkar) korban kecelakaan saat bertugas, dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah itu ia sampaikan setelah menjenguk langsung para korban di RSUD Selong, Rabu, 1 Oktober 2025 lalu.
Iron -sapaan akrab Bupati Lombok Timur– menegaskan, pengangkatan menjadi PPPK bertujuan menjamin masa depan para pegawai yang mengalami musibah ketika menjalankan kewajiban.
Ia berharap, proses pengusulan berjalan lancar tanpa kendala administrasi agar seluruh korban memperoleh kepastian status kerja.
Dalam kunjungannya, Bupati Iron juga menanyakan langsung perkembangan penanganan medis sekaligus memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan maksimal.
Ia menyebut pemerintah daerah wajib memberi perhatian penuh kepada aparatur yang mengabdi, terlebih saat mereka tertimpa musibah di lapangan.
“Saya ingin memastikan kondisi mereka, karena para korban ini bagian dari keluarga besar Pemkab Lombok Timur,” ujarnya.
Iron juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan telah turun langsung dan tengah memproses klaim kompensasi. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus memberikan pendampingan.
“Mereka telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, sehingga sudah sepantasnya kita memberikan perhatian penuh terhadap hak dan nasib mereka,” tambahnya.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa pagi, 30 September 2025, ketika mobil dinas damkar melaju menuju lokasi kebakaran di Setanggor, Kecamatan Sukamulia.
Kendaraan kehilangan kendali di perempatan Pusat Pertokoan Pancor (PTC), menabrak trotoar, lalu terguling.
Delapan petugas mengalami luka-luka, sementara satu di antaranya harus menjalani amputasi akibat cedera parah. (*)