Pemkot Mataram Perketat Peredaran Rokok Ilegal, Toko Kelontong Jadi Target Utama

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram semakin memperketat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Setelah sebelumnya menyasar distributor, kini fokus kepada toko kelontong yang dinilai menjadi jalur utama penjualan produk tanpa pita cukai resmi tersebut.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida menegaskan, para pemilik toko tidak boleh main-main dengan rokok ilegal.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi tegas.
“Kami berikan pemahaman langsung kepada pemilik toko kelontong agar tidak menjual rokok ilegal. Ini demi kepentingan bersama, baik negara maupun masyarakat,” ujarnya Jumat, 26 September 2025.
Sosialisasi intensif sudah sejak semester I 2025 dan terbukti memberi hasil. Dari laporan yang masuk, jumlah toko yang kedapatan menjual rokok ilegal semakin menurun.
Dalam setiap kegiatan, Dinas Perdagangan Kota Mataram menggandeng Bea Cukai dan Satpol PP untuk memperkuat edukasi sekaligus menegaskan aspek hukum.
Para pedagang dibekali informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, risiko hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
“Kami tidak ingin pemilik toko beralasan tidak tahu saat ada sidak. Karena sosialisasi ini memang menjadi langkah preventif,” tegas Wahyunida.
Target sosialisasi berdasarkan laporan dari tiap kelurahan. Pemilik toko kelontong dikumpulkan dan diberi pembekalan agar tidak lagi terjerat praktik penjualan ilegal.
“Pedagang adalah mitra kami. Edukasi kami kedepankan, tapi kalau masih bandel tentu ada penindakan dari Satpol PP maupun Bea Cukai,” katanya.
Untuk memastikan jangkauan lebih luas, Pemkot Mataram juga melakukan pendataan agar tidak ada peserta yang mengikuti sosialisasi lebih dari sekali.
“Kami akan cek apakah pemilik toko pernah ikut sosialisasi dari OPD lain. Data ini penting agar tidak tumpang tindih dan bisa kami bagikan ke instansi terkait,” tambahnya. (*)