Lombok Timur

Dua Wanita Digerebek Dugaan Prostitusi di Labuhan Haji

Lombok Timur (NTBSatu) – Satpol PP Kecamatan Labuhan Haji bersama aparat, menggerebek dua wanita muda yang diduga menjalani praktik prostitusi di sebuah rumah kos, Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu dari mereka masih berstatus anak di bawah umur berusia 16 tahun asal Kecamatan Pringgabaya.

Petugas mengamankan dua perempuan berinisial WU (16) asal Pringgabaya dan MU (20) asal Pringgasela, di dua kamar berbeda bersama pria yang bukan pasangan sah.

Saat penggerebekan, aparat mendapati salah satu pasangan baru saja selesai berhubungan intim layaknya suami istri.

“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Setelah pemeriksaan, mereka mengakui bukan pasangan resmi,” ujar Kasi Trantib Satpol PP Labuhan Haji, Akmaluddin, Sabtu, 27 September 2025.

Petugas juga menemukan botol bekas minuman keras di kamar kos. Saat pendataan, kedua wanita itu mengaku sebagai janda muda.

Dari keterangan awal, tarif sekali kencan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Bahkan, salah satu dari mereka mengaku secara terbuka menawarkan layanan Booking Online (BO).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP turut menggandeng Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini kini menjadi sorotan lantaran melibatkan anak di bawah umur, sekaligus berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi online di wilayah Lombok Timur. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button