Kota Mataram

Royalti Rp1 Miliar Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Mataram Mall

Mataram (NTBSatu) – Pemkot Mataram menuntut pengelola Mataram Mall, PT Pasific Cilinaya Fantasi (PCF), segera membayar royalti Rp1 miliar sebelum mengajukan perpanjangan kontrak yang jatuh tempo tanggal 11 Juli 2026.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram hanya akan memberikan perpanjangan kontrak jika pengelola melunasi seluruh kewajiban.

“Hasil aprisal menunjukkan nilai royalti Rp1 miliar. Kami ingin PT PCF menyelesaikan itu terlebih dahulu. Ini aset daerah, jadi harus jelas kewajibannya,” kata Alwan, Jumat, 26 September 2025.

Selain royalti, PT PCF masih menunggak sewa Rp24 juta. Selama 20 tahun terakhir, pengelola membayar sewa Rp350 juta per tahun, namun belum menutup sisa kewajiban.

“Mereka juga harus melunasi tunggakan sewa Rp24 juta. Semua kewajiban harus bersih sebelum kontrak berlanjut,” tegas Alwan.

Alwan menjelaskan, lahan Mataram Mall sepenuhnya milik Pemkot Mataram. Investor membangun pusat perbelanjaan itu dengan sistem bangun guna serah (build, operate, transfer).

Artinya, setelah masa kontrak berakhir, pengelola wajib menyerahkan kembali lahan dan bangunan secara penuh kepada Pemkot.

“Karena konsepnya bangun guna serah, pada waktunya semua akan kembali menjadi milik Pemkot Mataram. Jadi aturan mainnya jelas sejak awal,” ungkapnya.

Pemkot Mataram menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram untuk mengeluarkan Legal Opinion (LO). Langkah ini guna memastikan proses perpanjangan kontrak sesuai aturan hukum.

“Kami tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari. Karena itu, kami minta pendapat resmi kejaksaan,” tambahnya.

IKLAN

Sebagai informasi, Mataram Mall berdiri di Jl. Cilinaya No. 7, Cakranegara, sebagai pusat perbelanjaan tertua di Kota Mataram. Kehadirannya kini makin sepi sejak munculnya sejumlah mal modern.

“Kalau mau lanjut, PT PCF harus bayar royalti Rp1 miliar. Itu syarat utama agar kontrak bisa diperpanjang,” tambah Alwan. (*)

Berita Terkait

Back to top button