Lombok Timur

Ribuan Honorer Lombok Timur Tidak Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Lombok Timur (NTBSatu) – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur dipastikan, tidak bisa masuk dalam usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menegaskan, masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat untuk menentukan status mereka.

Wakil Bupati Lombok Timur, Moh Edwin Hadiwijaya mengungkapkan, sebanyak 1.689 honorer tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan kendala utama muncul karena ada tenaga honorer yang baru bekerja dua tahun, tidak mengikuti tes PPPK. Hingga tidak terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur mencatat, 11.029 orang honorer diusulkan masuk PPPK Paruh Waktu dari total 11.135 data dari BKN.

Sebanyak 106 orang tidak bisa Pemakb usulkan, karena hasil verifikasi menunjukkan ada yang sudah berhenti bekerja maupun meninggal dunia.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto menambahkan, saat ini masih ada 22 orang honorer yang belum menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan PPPK Paruh Waktu.

Dari jumlah tersebut, satu orang memilih mundur karena melanjutkan studi dokter spesialis, sementara 21 orang lainnya belum menuntaskan pemberkasan.

“Sebagian besar dari mereka yang belum menyerahkan berkas menduduki jabatan sebagai operator. Kami terus mengimbau agar segera melengkapi dokumen sebelum tenggat waktu berakhir,” jelas Yulian, Kamis, 25 September 2025.

Awalnya, batas waktu pengumpulan berkas hanya sampai 22 September. Namun, BKPSDM Kabupaten Lombok Timur memberikan perpanjangan hingga 25 September agar para honorer memiliki kesempatan lebih luas menyelesaikan persyaratan.

IKLAN

Yulian menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan honorer yang belum menyelesaikan pemberkasan. Agar seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal. (*)

Berita Terkait

Back to top button