BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHukrim

Sita Uang “Siluman” DPRD NTB Rp1,8 Miliar, Jaksa Bakal Periksa Petinggi Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan mengungkap pengembalian uang anggota DPRD NTB mencapai Rp1,8 miliar. Uang dari kasus dana “siluman” itu nantinya akan menjadi barang bukti di tahap penyidikan sebelum penetapan tersangka.

“Nanti uang itu yang dikembalikan pada penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Itu menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” terang Kepala Kejati NTB, Wahyudi di Kejari Mataram pada Kamis, 25 September 2025.

Wahyudi memilih tak merincikan siapa saja anggota dewan yang telah mengembalikan (menitipkan) uang “siluman” tersebut. Termasuk arah penetapan pasal dalam proses penyidikan.

Yang jelas, sambungnya, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB ini.

Kejaksaan kini fokus memburu tersangka. Salah satunya adalah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya para pejabat Pemprov NTB. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pun masuk radar pemeriksaan penyidik.

“Masih penyidikan. Nanti korelasi seperti apa, teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan (apakah akan memeriksa Gubernur NTB atau tidak),” bebernya.

Saat kasus ini berjalan di tahap penyelidikan, tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka dari kalangan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan anggota hingga pimpinan DPRD NTB.

Perkembangan terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa anggota DPRD NTB, TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button