Hukrim

Rekam Jejak Perkara Pidana Irnadi Kusuma yang Kini Menjabat Kepala DPMPTSP NTB

Mataram (NTBSatu) – Irnadi Kusuma, S.STP., pejabat yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, menyimpan catatan hukum dalam perkara pidana perkawinan.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, nama Irnadi Kusuma pernah terdaftar dalam perkara pidana sejak tahun 2020.

Jaksa penuntut mulai menahan Irnadi Kusuma pada 29 September 2020, dengan status tahanan kota. Kemudian 13 Oktober 2020, hakim Pengadilan Negeri Mataram memperpanjang masa tahanan hingga 11 November 2020.

Tidak lama setelah itu, pada 12 November 2020, penahanan kembali diperpanjang sampai 10 Januari 2021.

Proses Persidangan

Perkara dengan nomor: 715/Pid.B/2020/PN Mtr itu resmi terdaftar pada 13 Oktober 2020. Sidang pertama berlangsung pada 20 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Proses persidangan berjalan berurutan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pembelaan terdakwa, hingga putusan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum dalam sidang 23 November 2020 menegaskan, Irnadi Kusuma melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Jaksa penuntut umum mengajukan, tuntutan penjara selama 1 tahun terhadap Irnadi Kusuma atas perkara pidana tersebut.

Putusan Hakim

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Majelis hakim pada 7 Desember 2020 menjatuhkan putusan bahwa Irnadi Kusuma terbukti melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan yang sah sebagai penghalang sesuai Pasal 279 ayat (1) KUHP.

IKLAN

Kemudian, ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan masa percobaan 1 tahun. Hukuman tersebut tidak perlu dijalani jika Irnadi tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.

Perjalanan hukum tidak berhenti di putusan pengadilan tingkat pertama. Pada Desember 2020, perkara berlanjut ke banding, lalu ke kasasi pada Februari 2021.

Proses hukum akhirnya selesai dengan putusan kasasi pada 15 Juni 2021, yang memperkuat vonis sebelumnya.

Sorotan Regulasi

Aturan kepegawaian dalam PP 11/2017 jo. PP 17/2020 Pasal 107 Ayat (1) huruf C menegaskan, calon pejabat tinggi wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Dengan merujuk pada regulasi tersebut, publik menyoroti pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi NTB karena rekam jejak hukum yang mencatat pelanggaran Pasal 279 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkawinan. (*)

Berita Terkait

Back to top button