HEADLINE NEWSPemerintahan

Pelantikan Kepala DPMPTSP NTB Tuai Sorotan, Irnadi: Saya Fokus Bekerja

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Irnadi Kusuma buka suara perihal pelantikannya beberapa hari lalu yang dikaitkan dengan kasusnya beberapa tahun silam.

Irnadi mengaku, mencuatnya pemberitaan tentang dirinya, tidak akan mengganggu kinerjanya selama menjalani tugas sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi NTB.

“Tidak akan terganggu dengan pemberitaan, jadi saya fokus bekerja, insyaAllah,” kata Irnadi ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin, 22 September 2025.

Ia mengaku, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberikan kesempatan kepadanya selama enam bulan untuk menunjukkan progresnya. Apabila tidak bisa memberikan progres, Gubernur berhak mengambil kebijakan untuk melakukan pergeseran.

“Sesuai dengan apa yang memang sudah kita tandatangani berupa fakta integritas enam bulan ke depan kita dievaluasi, insyaAllah saya tetap dengan semangat,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 13 pejabat lingkup Pemprov NTB. Rinciannya, delapan pejabat eselon II dan lima pejabat eselon III. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025.

Di antara 13 pejabat tersebut, enam orang merupakan hasil seleksi terbuka pada Agustus 2025 lalu. Salah satunya, Irnadi Kusuma yang menjadi Kepala DPMPTSP Provinsi NTB.

Pelantikan Irnadi sebagai kepala DPMPTSP, menuai sorotan. Pasalnya, pejabat tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020 lalu, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

Karenanya, Irnadi terjerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

IKLAN

Terhadap putusan itu, Irnadi sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Karenanya, harus menjalani pidana selama enam bulan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button