Kota Mataram

BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13

Mataram (NTBSatu) – Tenaga honorer yang berhasil lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Mataram, tidak bisa berharap banyak soal gaji.

Meski status berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran gaji yang mereka terima tetap sama seperti saat masih berstatus honorer, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menyebut, informasi yang beredar di masyarakat tentang gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMR dan ditambah tunjangan tidak benar.

“Tidak ada perubahan. Gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan gaji honorer yang ada sekarang,” tegasnya, Kamis, 18 September 2025.

Adapun UMR Provinsi NTB 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp2.859.620. Namun, rata-rata gaji honorer di Kota Mataram hanya berkisar Rp1,5 juta per bulan.

Bahkan, ada honorer yang hanya menerima Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung instansi dan beban kerja.

“PPPK Paruh Waktu minimal menerima gaji sama dengan yang sekarang. Jadi, tidak otomatis naik sesuai UMR,” jelasnya.

Perbedaan gaji antar honorer muncul karena variasi jenis pekerjaan dan risiko. Satpol PP, Pemadam Kebakaran, hingga BPBD menanggung risiko lebih tinggi, tetapi gaji mereka juga tidak mengikuti UMR.

“Pemerintah daerah sebenarnya ingin menambah anggaran. Namun, regulasi belum mengatur soal itu. Jadi, kami tidak bisa menambah sendiri,” tambah Taufik.

Ia juga menepis, isu PPPK Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti PNS. Menurutnya, kabar itu menyesatkan.

IKLAN

“Tidak ada THR, tidak ada Gaji 13 atau tunjangan tambahan. Mereka hanya menerima gaji pokok sesuai yang ada sekarang,” ujarnya.

PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat Tunjangan

BKPSDM Kota Mataram sudah menyampaikan informasi ini kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menimbulkan harapan palsu di kalangan tenaga honorer.

“Kami tekankan agar para calon PPPK Paruh Waktu tidak memiliki ekspektasi berlebihan. Status mereka memang ASN, tetapi hak-haknya berbeda dengan PNS maupun PPPK Penuh Waktu,” ucap Taufik.

Melihat kondisi tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap berada di level gaji honorer. Mereka menyandang status ASN tanpa merasakan fasilitas kesejahteraan tambahan.

“Hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK Penuh Waktu. Sedangkan, PPPK Paruh Waktu tidak mendapat tunjangan maupun jaminan lain,” jelas Taufik.

Fakta gaji masih di bawah UMR membuat banyak honorer merasa kecewa. Namun Pemerintah Kota Mataram menegaskan, regulasi pusat belum memberi ruang untuk menaikkan gaji mereka.

“Kami hanya bisa menjalankan aturan yang ada,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button