Politik

Dewan Panggil BKD-Biro Hukum, Minta 518 Honorer Pemprov NTB Tidak di-PHK

Mataram (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB, menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov NTB. Di antaranya, perwakilan dari Dinas PUPR NTB, BKD NTB, Inspektorat NTB, dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Serta, hadir juga perwakilan honorer Dinas PUPR NTB yang belum terakomodir dalam pengajuan PPPK Paruh Waktu.

Pertemuan itu berlangsung pada Senin, 15 September 2025. Sebagai tindak lanjut dari surat yang perwakilan pegawai non-ASN sampaikan perihal keresahan 114 orang tenaga honorer Dinas PUPR NTB. Sebab, mereka tidak masuk dalam pangkalan data BKN, sehingga tidak dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, komitmen lembaga legislatif untuk mengawal nasib tenaga non-ASN tersebut.

“Pemerintah harus merangkul tenaga non-ASN yang sudah mengabdi kepada daerah,” kata Isvie.

Menurut politisi Partai Golkar ini, pemutusan hubungan kerja ratusan honorer ini, ketakutannya dapat menimbulkan masalah baru. Sehingga ia meminta, 518 tenaga honorer ini dapat masuk database.

IKLAN

“Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan masalah baru. Komitmen DPRD jelas, yaitu agar 518 tenaga non-ASN dapat masuk database dan tidak ada yang di-PHK,” tegasnya.

Hingga 25 Agustus 2025, Pemprov NTB telah mengusulkan sebanyak 9.466 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, masih terdapat 518 tenaga non-ASN aktif yang belum terakomodir.

Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak masuk dalam pendataan BKN tahun 2022, pernah mengikuti seleksi CPNS, mengikuti seleksi PPPK di instansi lain, atau tidak mendaftar saat seleksi dibuka.

Sebelumnya, Kepala BPKAD NTB, Nursalim mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengalokasikan gaji pegawai sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya kami tidak bisa menganggarkannya,” ujar Nursalim.

IKLAN

Nursalim mengatakan, peran BPKAD berada di tahap akhir setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi status kepegawaian rampung.

“Posisi kita di akhir. Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya,” tegasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button