HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Dugaan Dana Pokir “Siluman” 2025, Pejabat Pemprov NTB Era Iqbal Dimintai Klarifikasi Polisi

Pelapor Serahkan Sejumlah Bukti

Najamuddin sebelumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB. Ia menilai, Lalu Muhamad Iqbal dan anak buahnya Ahmad Nursalim berperan terhadap pengambilan uang Pokir 39 orang tersebut.

Ia juga menyoroti Pergub nomor 2 dan 6 tahun 2025. Peraturan yang menjadi dasar pemerintah daerah mengeksekusi uang Pokir hingga mencapai puluhan miliar.

Padahal, Pemprov NTB seharusnya melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan begitu, Najamuddin beranggapan bahwa langkah pemotongan Pokir tahun 2025 ini sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena peraturan Pergub tersebut tidak memiliki satu payung hukum di atasnya.

Ia juga menyinggung keterkaitan Nursalim selaku Kepala BPKAD NTB. Posisinya yang mengelola keuangan daerah beririsan dengan persoalan Pokir tersebut.

IKLAN

“Jadi, di eksekutif tidak bicara personal. Beda dengan di legislatif. Gubernur terhubung dengan BPKAD. Antara atasan dan bawahan,” jelasnya.

Semakin kuat dugaan itu lebih-lebih Nursalim sudah memberikan keterangan di hadapan kejaksaan. Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun Najamuddin merasa ada yang janggal. Sebab, menurutnya kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menyentuh program Pokir. Melainkan hanya anggaran untuk perjalanan dinas, sewa-menyewa, dan kegiatan seremonial lainnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button