Eks Anggota TNI Satria Kumbara Minta Dipulangkan Usai Pamer Gabung Tentara Rusia, Begini Tanggapan Dubes Rusia

Mengaku Menyesal
Nama Satria Kumbara mulai ramai diperbincangkan sejak akhir Juli lalu. Saat itu, ia menyampaikan permintaan kepada pemerintah Indonesia agar bisa pulang dan kembali memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam pernyataannya, Satria mengaku menyesal karena sempat menekan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia juga menyampaikan permintaan maaf karena tindakannya menyebabkan pencabutan kewarganegaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI kehilangan statusnya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Aturan serupa juga berlaku bagi mereka yang secara sukarela bergabung dengan dinas negara lain. Peraturan ini ditegaskan kembali dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, serta pemulihan kewarganegaraan.
Meski Rusia memperbolehkan orang asing bergabung, status kewarganegaraan Indonesia tetap hilang sesuai regulasi yang berlaku. (*)