Lombok Utara

Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Unram Bakal “Lawan” Polres Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), terus bergulir. Polres Lombok Utara menetapkan teman korban, Radiet Ardiansyah sebagai tersangka.

Awalnya Radiet mengaku menjadi korban begal di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Ia bahkan menderita luka serius di kepala dan wajah hingga harus mendapat perawatan intensif.

Namun, hasil penyidikan polisi justru menyimpulkan kasus itu bukan pembegalan, melainkan penganiayaan yang berujung kematian korban.

Menanggapi penetapan ini, pengacara Radiet, M. Imam Zarkasi, menilai ada kejanggalan dalam penyidikan. Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum. Termasuk opsi praperadilan.

“Kami sedang konsolidasi dengan tim. Besok akan ada pernyataan resmi terkait upaya hukum yang akan kami tempuh,” tegas Imam kepada NTBSatu Minggu, 21 September 2025..

Keluarga: Radiet jadi kambing hitam

Keluarga Radiet pun menyatakan keberatan. Salah satunya Divya Bisyara Anindya. Ia mengaku terpukul dan menyebut adiknya menjadi kambing hitam.

“Radiet dalam kondisi kritis. Kepala bocor, jidat retak, telinga berdarah. Tidak masuk akal orang seperti itu mampu membunuh,” ujar Divya.

Selain membantah tuduhan pemukulan dan percobaan pemerkosaan, keluarga juga menyebut banyak fakta di lapangan yang tidak sinkron dengan versi polisi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean sebelumnya menyebut, fakta autopsi menemukan luka di bagian sensitif korban akibat benda tumpul. Kemudian jejak penyeretan tubuh sejauh 200 meter.

“Jika ada pelaku lain, mengapa membiarkan satu saksi hidup? Fakta-fakta ini mengarah pada tersangka,” jelasnya.

IKLAN

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Back to top button