Pemerintahan

Gubernur Iqbal Gelar Pertemuan dengan Kajati-Ketua DPRD NTB, Ini yang Dibahas

Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB menyeret nama Gubernur hingga jajaran Anggota DPRD NTB. Bahkan, Gubernur Iqbal sudah dilaporkan ke Polda dan Kejati NTB.

Sebelumnya, Najamuddin sudah menyerahkan belasan bukti kepada pihak kepolisian. Dalam data-data yang ia berikan, Eks Anggota DPRD NTB itu menyeret nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. Keduanya disebut berperan dalam keputusan pengambilan uang Pokir 39 orang eks anggota Dewan itu.

Seharusnya, kata dia, Pemprov NTB melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun muncul Pergub nomor 2 dan 6 tahun 2025. Peraturan ini lah yang menjadi dasar pemerintah daerah mengeksekusi uang puluhan miliar tersebut.

“Kita bicara kebijakan Gubernur. Ini yang berdampak pada uang ‘siluman’. Ini sumber apinya, yang (kasus) di DPRD itu asapnya,” tegasnya.

Dengan begitu, Najamuddin beranggapan bahwa langkah pemotongan Pokir tahun 2025 ini sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ia juga menyinggung keterkaitan Nursalim selaku Kepala BPKAD NTB. Posisinya yang mengelola keuangan daerah beririsan dengan persoalan Pokir tersebut.

“Jadi, di eksekutif tidak bicara personal. Beda dengan di legislatif. Gubernur terhubung dengan BPKAD. Antara atasan dan bawahan,” jelasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button