DPRD NTB Sosialisasi Raperda Pelindungan PMI, Sambirang: Pastikan Hak-hak Terlindungi dan Sejahtera

Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Jumat, 15 Agustus 2025.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal NTB. Mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyebutkan, NTB merupakan salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbesar di Indonesia.
“Berdasarkan data terbaru, tahun 2023 tercatat 33.949 PMI asal NTB berangkat ke luar negeri, hampir dua kali lipat dibanding 2022. Tahun 2024 sebanyak 31.031 PMI, dengan lonjakan 6.580 pada Desember,” jelas Sambirang, saat sosialisasi.
Hingga periode Januari ke Juni 2025 pun, tercatat sebanyak 15.333 PMI asal NTB, berangkat ke luar negeri. Menurutnya, jumlah ini tidak hanya mencerminkan tingginya minat masyarakat NTB untuk bekerja di luar negeri, tetapi juga menempatkan provinsi ini pada peringkat keempat secara nasional.
“Januari ke Juni 2025 tercatat 15.333 PMI, menempatkan NTB di peringkat keempat nasional,” kata Politisi PKS ini.
Tingginya minat bekerja di luar negeri ini, selain membawa peluang besar bagi perekonomian keluarga dan daerah, namun juga menyimpan risiko seperti gaji tidak dibayar, pelanggaran kontrak kerja, kekerasan, hingga masalah hukum.
Isi Raperda Pelindungan PMI DPRD NTB

Raperda Pelindungan PMI memuat sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Pra-keberangkatan: sosialisasi, pelatihan bahasa dan keterampilan, serta kemudahan pengurusan dokumen.
- Masa bekerja: pemantauan melalui Sistem Informasi PMI Daerah, layanan pengaduan, dan advokasi hukum.
- Pasca-kepulangan: pelatihan wirausaha, akses permodalan, kemitraan usaha, dan pemasaran produk.
- Perlindungan keluarga PMI: konseling psikologis, pendidikan anak, bantuan sosial.
- Penanganan darurat: pemulangan saat perang, bencana, deportasi, atau PMI hilang.
- Sanksi tegas bagi perusahaan penempatan yang melanggar aturan.
Dalam sosialisasi ini, Sambirang mengimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi serta memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI). Sehingga proses keberangkatan hingga kepulangan PMI asal NTB dapat berlangsung lebih aman, terpantau, dan sesuai prosedur.
“Harapannya, Perda ini menjadi instrumen kuat untuk memastikan setiap PMI asal NTB terlindungi hak-haknya, sejahtera, dan membawa manfaat bagi keluarga serta daerah,” pungkas Sambirang. (*)