Hukrim

Akademisi Unram: Polemik Dana Pokir “Siluman” DPRD NTB Seperti Sirkus

Mataram (NTBSatu) – Akademisi Universitas Mataram (Unram), Taufan, SH., MH., menyampaikan pendapat kritis terkait pengembalian dana Pokir “siluman”. Kasus ini tak hanya melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB, tapi juga menyeret Pemprov NTB.

Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik Unram ini menilai bahwa langkah tersebut bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban administratif. Melainkan menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah mengalami masalah serius.

“Bagus, namun satu sisi menjadi alarm. Artinya ada yang tidak beres terkait dengan pengelolaan dana pokir atau pengawasannya,” ungkap Taufan kepada NTBSatu, Jumat, 1 Agustus 2025

Menurut Taufan, tindakan pengembalian dana oleh anggota legislatif justru membuka ruang untuk mengungkap kejanggalan yang selama ini menyelimuti proses distribusi dana pokir.

Ia menekankan bahwa seluruh proses pengembalian dana harus terbuka dan transparan, agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

IKLAN

“Sehingga ini harus terbuka secara terang benderang apa yang terjadi, karena memang selama ini persoalan pengelolaan keuangan negara,” jelasnya

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut menyerupai sirkus, penuh permainan dan bagi-bagi keuntungan yang seolah olah perliaku normal.

“Kita melihat semacam ada sirkus gitu, ada permainan dan kita semua tahu itu dinormalisasi,” ucapnya

Namun, Ia menyebut langkah tersebut patut mendapat apresiasi. Namun tidak boleh menjadi alat untuk menghindari proses hukum jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi.

Taufan juga menilai bahwa pengembalian dana tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang perlu diselidiki lebih dalam.

IKLAN

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri fakta tersebut secara objektif dan terbuka demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan hal serupa.

Ia menjelaskan pengembalian uang “siluman” tersebut bisa memperkuat alat bukti dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Namun pengembalian harus diperkuat dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

“Artinya, harus ada kausalitasnya atau sebab akibatnya,” ucapnya, Jumat, 1 Agustus 2025

Tak hanya itu, Ia menyebut bahwa fakta pengembalian uang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang perlu aparat penegak hukum telusuri secara terbuka dan objektif

Selanjutnya, Taufan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, unsur kerugian keuangan negara menjadi dasar untuk menetapkan tindak pidana.

Namun, pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 4, tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana itu.

“Jadi kalaupun mereka mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, itu jadi tidak menghapuskan dipidananya atau tidak menghambat proses kalaupun dia mengembalikan,” ungkapnya

Namun, kembali lagi Taufan menegaskan bahwa proses hukum hanya bisa berjalan apabila seluruh unsur pasal yang relevan telah terpenuhi dan dibuktikan terlebih dahulu.

“Penekanannya adalah kalau dia mau diproses maka dia harus dibuktikan dulu, pemenuhan unsur pasalnya. Terbukti tidak, karena kalau sudah ada kerugian keuangan negara berarti kan satu unsur sudah terpenuhi ini,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button