Kota Mataram

Mataram Masuk Radar KPK, Siap Jadi Kota Antikorupsi

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram terus berbenah menuju predikat sebagai Kota Percontohan Antikorupsi tingkat nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah indikator penting yang harus dipenuhi.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengungkapkan, pihaknya kini tengah fokus memastikan kesiapan dokumen dan pelaksanaan teknis di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saat ini kami sedang melakukan monitoring administrasi di setiap OPD. Mulai dari SK, SOP, hingga program-program yang mendukung budaya antikorupsi,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025..

Nelly menambahkan, pemenuhan indikator ini sejalan dengan pemantauan lewat sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) milik KPK. Menurutnya, jika MCP berjalan dengan baik, maka indikator antikorupsi akan lebih mudah tercapai.

IKLAN

“Sebenarnya jalurnya sama. Kalau MCP sudah kuat, maka indikator percontohan antikorupsi juga akan ikut linear,” jelasnya.

Selain dari sisi teknis pemerintahan, KPK juga menaruh perhatian besar pada pelibatan masyarakat dan swasta dalam gerakan antikorupsi.

Hal ini turut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri. Ia menegaskan, pentingnya penyelarasan antara indikator KPK dengan dokumen yang sedang Pemkot siapkan.

“Kami ingin indikator yang diminta benar-benar jelas. Jangan sampai ada yang multitafsir. Tujuannya agar dokumen kami sesuai dengan ekspektasi KPK,” kata Alwan.

Lebih jauh, Alwan menjelaskan, KPK mendorong keterlibatan tiga pihak dalam gerakan antikorupsi yakni pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Menurutnya, pendekatan ini penting agar pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab birokrasi.

IKLAN

“Jadi bukan hanya pemerintah yang bergerak, tetapi swasta juga diminta menjaga integritasnya dan masyarakat harus berani melapor jika ada yang tidak sesuai,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian KPK adalah pemanfaatan sistem pengaduan seperti SP4N Lapor. Penilaian mencakup seberapa sering sistem ini digunakan, jenis aduan yang masuk, dan kecepatan tindak lanjut dari pemerintah.

“Intinya, pelayanan publik harus transparan dan responsif. Budaya antikorupsi harus digaungkan tidak hanya di kantor, tapi sampai ke masyarakat,” tukas Alwan. (*)

Berita Terkait

Back to top button