Perjuangkan Nasib Honorer Non-Database, Pemkab Sumbawa Usulkan Formasi Jabatan 2026
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, terus memperjuangkan keberlanjutan kerja tenaga honorer non-database dengan mengusulkan formasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo menegaskan, kebijakan nasional saat ini hanya mengakui dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
“ASN itu hanya PNS dan PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Sejumlah daerah di Indonesia juga sudah tidak lagi menggunakan terminologi selain itu,” ujarnya, Rabu, 31 Desember 2025.
Budi menambahkan, langkah ini ditempuh agar honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memiliki peluang masuk dalam skema PNS atau PPPK.
Ia menjelaskan, Pemkab Sumbawa secara aktif mengusulkan kebutuhan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemerintah daerah menyesuaikan usulan tersebut dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.
“Kami tetap mengusulkan formasi yang ada ke KemenPAN-RB. Saat ini seluruh proses masih berjalan,” katanya.
Siapkan Formasi Berbasis Jabatan
Budi menekankan, keberlanjutan kerja honorer non-database sangat bergantung pada ketersediaan formasi jabatan. Pemerintah daerah menyusun formasi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, bukan sekadar lokasi penempatan.
“Setiap pegawai harus memiliki jabatan yang jelas, baik struktural maupun fungsional. Itu menjadi dasar kami dalam menyusun formasi,” tegasnya.
Ia memastikan, Pemkab Sumbawa berupaya mempertahankan tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan regulasi yang berlaku.
“Apakah honorer dirumahkan atau tidak, itu bergantung pada formasi dan kebutuhan. Kami berpegang pada skema tersebut,” tambahnya.
Budi menila, Kabupaten Sumbawa masih membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Percepatan pembangunan daerah menuntut ketersediaan tenaga kerja yang profesional dan responsif di berbagai sektor.
“Secara analisis, Sumbawa terus bergerak cepat. Kondisi ini mendorong kebutuhan SDM yang juga harus bergerak cepat. Karena itu, kami memperjuangkannya (tenaga honorer non-database),” ujar Budi.
Saat ini, lanjutnya, Pemkab Sumbawa terus mematangkan rincian jabatan dan kebutuhan formasi agar honorer non-database memperoleh kepastian sebelum kebijakan baru ASN berlaku penuh pada 2026. (*)



