15 Ton Beras Oplosan Disebar di Mataram, Pelakunya Oknum ASN

Khalid menerangkan, pelaku mendapatkan keuntungan per kemasan 5 kilogram sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000.
“Tapi harga yang masyarakat bayar tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik, terhadap program pangan nasional,” tegasnya.
Polisi Sita Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah bukti. Antara lain, 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, beraskita, dan beras medium.
Berikutnya, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.
Polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk pangan. Juga tidak ragu melapor bila menemukan dugaan kecurangan dalam perdagangan sembako.
“Kami ingatkan kembali, jangan main-main dengan perut rakyat. Ini soal kebutuhan dasar masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, apalagi ini pelakunya seorang aparatur sipil negara,” tandas Kombes Kholid. (*)