Pemerintahan

Marak Kasus TPPO, KP2MI Perkuat Regulasi Pengiriman PMI

Minimalisir Pelanggaran Pengiriman PMI

Untuk mencegah itu, KP2MI telah mengembangkan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI), platform digital yang mengintegrasikan proses penempatan PMI dari awal hingga akhir.

Sistem ini memungkinkan pemantauan dan pengawasan yang lebih efektif. Mulai dari penerbitan job order, proses rekrutmen, hingga penempatan di negara tujuan.

“Dengan sistem ini, seharusnya pelanggaran tidak terjadi. Jika ada pelanggaran, biasanya oleh oknum di luar sistem resmi,” bebernya.

Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah persepsi masyarakat, bahwa proses penempatan PMI secara prosedural itu rumit dan memakan waktu.

Namun, ia menegaskan, proses yang benar memang memerlukan waktu demi perlindungan maksimal bagi para pekerja.

IKLAN

“Proses tidak bisa instan, tapi pelayanan harus mudah dan tidak berbelit-belit. Kita pastikan pelayanan cepat dan biaya terjangkau,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat selalu menggunakan jalur resmi dan tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak jelas. Serta, mendorong calon PMI untuk bertanya dan berkonsultasi langsung dengan lembaga resmi seperti BP3MI, dinas tenaga kerja, atau pemerintah desa setempat.

“Pastikan penempatan kerja ke luar negeri dilakukan secara prosedural, aman, dan terdokumentasi. Jangan sampai menjadi korban perdagangan orang hanya karena tergiur janji manis oknum tak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button