Marak Kasus TPPO, KP2MI Perkuat Regulasi Pengiriman PMI

Mataram (NTBSatu) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal, masih menjadi catatan.
Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Ahnas menegaskan, dalam rangka mencegah kasus TPPO, pihaknya kini sedang fokus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penempatan PMI di seluruh Indonesia. Termasuk di NTB.
“Pembenahan ini mencakup penataan regulasi, penguatan sistem pengawasan, dan peningkatan sinergi antar lembaga,” kata Ahnas di Mataram, Selasa, 29 Juli 2025.
Langkah ini, ujar Ahnas, demi melindungi hak-hak para pekerja migran dan mencegah menjadi korban TPPO.
“Dulu kita bagian dari lembaga penempatan. Sekarang dengan hadirnya Kementerian Pelindungan PMI, tata kelola kita atur langsung dan lebih kuat,” jelasnya.
Ia menekankan, pentingnya pelibatan pemerintah daerah hingga desa dalam sistem pengawasan dan pelayanan PMI.
Selain itu, lembaga penempatan seperti P3MI juga menjadi perhatian dengan melakukan akreditasi lembaga dan sertifikasi terhadap petugasnya.
“Kita ingin memastikan semua lembaga penempatan berjalan sesuai aturan. P3MI kita awasi dan tata, agar tidak ada lagi penggunaan tekong atau perantara ilegal,” tegasnya.
Tekong atau calo ilegal selama ini kerap menjadi celah utama dalam pengiriman PMI non prosedural. Mereka menyalurkan pekerja migran melalui jalur-jalur tikus seperti di Kalimantan Barat, Nunukan, dan Batam tanpa dokumen yang sah. Sehingga membahayakan para pekerja tersebut.