Pemerintahan

Hargai Kejati NTB, Inspektorat ‘Injak Rem’ di Kasus Pokir DPRD NTB 2025

Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB memilih bersikap pasif dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Lembaga pengawas intern Pemerintah ini “injak rem” karena alasan menjaga etika. Sebab kasus ini sudah masuk di Kejati NTB.

Kasus ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025. Dugaannya, pemotongan ini dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kita harus tahu dulu duduk persoalannya seperti apa, ini kita dalami dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan kegiatan (dari pokir) itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, kemarin.

Hamdi menegaskan, sebelum mengambil langkah lebih jauh, pihaknya akan mencari tahu dulu OPD mana yang dititipkan anggaran itu. Termasuk memastikan apakah programnya terlaksana atau tidak.

“Tetapi kan selama ini tidak ada permintaan ke Inspektorat. Justru laporan itu ke kejaksaan. Untuk etika, ketika sudah ditangani oleh lembaga lain ya kita tidak bisa masuk untuk sementara,” ujarnya.

IKLAN

Kasus dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) NTB tahun 2025 masih menjadi perbincangan. Bahkan, sejumlah eks anggota DPRD NTB, yang merasa dirugikan bakal melaporkan Pemprov NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan membawa (melapor) itu juga ke Kejati NTB, melaporkan terkait dengan kehilangan pokir itu,” kata eks Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa, Jumat, 25 Juli 2025.

Semua ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025. Dugaannya, pemotongan ini dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menjadi masalah, pemotongan Program Pokir tersebut tidak menyasar seluruh Anggota DPRD NTB. Melainkan hanya berlaku bagi Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali di periode 2024-2029, yaitu 39 orang.

“Kami akan mengecek dulu berapa jumlahnya, karena kami nanti melapor mewakili 39 orang anggota dewan lama yang pokirnya dipangkas,” ujarnya.

IKLAN

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengaku merasa keberatan dan merasa dizolimi atas pemotongan ini. Pasalnya, aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir tersebut sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang berarti APBD NTB Tahun Anggaran 2025 sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi untuk dieksekusi.

“Sebenarnya itu bukan pokir lagi yang perlu dipertegas. Kalau pokir itu dulu ketika pembahasan di DPRD. Tapi setelah dia menjadi DPA tinggal dikerjakan itu sudah menjadi milik rakyat, karena memang sudah diajukan proposal oleh rakyat. Tapi tiba-tiba dia hilang barang ini,” ungkapnya.

Najamuddin menegaskan, pelaporan kasus ini ke Kejati, ingin mengetahui siapa sebenarnya orang di balik pemotongan program pokir ini. Apa tujuannya, dan untuk apa anggaran tersebut digunakan.

Pasalnya, saat menemui langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal beberapa waktu lalu, Gubernur Iqbal menepis kalau dirinya berada di balik pemotongan Program Pokir para wakil rakyat, karena hal tersebut sudah sangat teknis. Sebaliknya, jika pun terdapat pemotongan, Gubernur Iqbal menyebut itu adalah kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.

“Tapi kami kan orang-orang cerdas tidak mungkin DPRD mengamputasi itu karena bukan ranahnya lagi. Tapi ranahnya eksekutif. Oleh sebab itu maka kami dalam waktu dekat InsyaAllah Minggu depan kami akan bawa laporan ini ke kejaksaan mewakili 39 orang itu,” tuturnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button