Oknum Guru di Lobar Diduga Setubuhi Siswi Sejak SD hingga SMA

Mataram (NTBSatu) – Oknum guru SD inisial LS dilaporkan ke Polres Lombok Barat (Lobar). Dugaanya pria asal Kecamatan Sekotong tersebut menyetubuhi siswinya berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Mardiwinata mengatakan, LS menyetubuhi siswinya dengan ancaman akan menyebarkan video syur mereka jika tak memenuhi keinginannya.
“Jadi dahulu ada pengakuan dari pelaku itu, bahwa dahulu apa yang dilakukan itu tersimpan videonya,” katanya, Selasa, 22 Juli 2025.
Lalu Eka menyebut, tindakan bejat LS sudah berlangsung sejak lama. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya sejak kelas enam SD. Korban sendiri kini duduk di bangku SMA.
Oknum guru tersebut melancarkan aksi bejatnya terakhir kali pada 5 Juli 2025. LS menyetubuhi siswi itu di salah satu tempat dekat rumah korban.
“Jadi kejadiannya ini sudah lama. Dari korban masih kelas enam SD,” ucap Mantan Kapolsek Kayangan, Lombok Utara ini.
Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat memeriksa sebanyak enam saksi. Mereka adalah pihak keluarga korban, pejabat desa, pejabat dinas pendidikan, ahli, dan terlapor.
Polisi menjerat LS dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku kemungkinan tidak terkena UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena usia korban sudah dewasa. (*)