Heboh Sister Hong China, Pria Nyamar Jadi Wanita Tiduri 1.691 Lelaki hingga Tularkan HIV

Mendapatkan Sanksi
Secara hukum, perbuatan seperti ini masuk dalam kategori pelanggaran serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah Tiongkok daratan, pelaku yang belum menimbulkan dampak fatal akan mendapat hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun.
Namun, jika terbukti menyebabkan luka berat, kematian, atau kerugian besar terhadap properti publik maupun pribadi, sanksinya hingga lebih dari 10 tahun penjara. Kemudian, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Sebagai informasi, HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Terutama, sel CD4-jenis sel darah putih yang berperan dalam melawan infeksi.
Seiring waktu, jika tidak tertangani, HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome). Yakni kondisitubuh tak lagi mampu melawan penyakit.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), HIV dapat menular melalui pertukaran cairan tubuh. Di antaranya, darah, air susu ibu (ASI), air mani, dan cairan vagina dari orang yang telah terinfeksi. Penularan virus ini juga dapat kepada bayi selama masa kehamilan dan proses persalinan. (*)