Wirajaya dan Mawardi Resmi Dicopot dari Jabatannya

Mataram (NTBSatu) – Dua pejabat Pemprov NTB, Wirajaya Kusuma dan Mawardi Khairi yang ditahan akibat tersandung kasus dugaan korupsi resmi diberhentikan sementara.
Sebagai informasi, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma ditahan dalam kasus dugaan korupsi masker Covid-19.
Kemudian, Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan, untuk pemberhentian Wirajaya terhitung mulai kemarin Rabu, 16 Juli 2025. Setelah Pemprov NTB menerima surat resmi penahanan dari pihak kepolisian.
“Kalau Mawardi belum ada surat dari Kejati NTB. Namun praktisnya dia sudah harus berhenti setelah penahanan itu. Otomatis,” jelas Faozal, Kamis, 17 Juli 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, khususnya Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada Rabu kemarin.
“Setelah itu akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) oleh gubernur. InsyaAllah senin pekan depan,” ujarnya.
Di samping itu, Pemprov NTB berencana memberikan bantuan hukum kepada dua pejabat tersebut. Alasannya karena mereka statusnya masih ASN dan anggota Korpri. Sehingga, sewajarnya pemerintah memberikan langkah-langkah bantuan hukum selayaknya untuk anggota.
“Korpri selaku lembaga yang mengayomi ASN menjadi induk dari anggota ASN, saya lagi diskusikan langkah bantuan hukum yang sewajarnya untuk AS,” bebernya.
Namun Asisten II Setda NTB ini menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari terkait pemberian bantuan hukum ini. Karena kasus ini merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini perlu dilakukan, supaya tidak terkesan Pemprov membela koruptor.
“Saya kira ruangnya akan kita pelajari dulu, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri dana saya akan kasih penugasan untuk memperlajari semua. Mudah-mudah hari senin Korpri akan memberikan update kepada saaya terkait langka-langkah yang akan diambil,” pungkasnya. (*)