Jaksa Serahkan Bukti ke BPKP Kasus PPJ Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Lombok Tengah, melengkapi bukti tambahan ke auditor terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Tahap sekarang menyerahkan bukti ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Nanti penilaian di BPKP,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra pada Rabu, 16 Juli 2025.
Bratha mengaku, penanganan kasus PPJ tajun 2019-2023 tersebut memasuki babak akhir. Di mana mereka akan menetapkan tersangka PPJ. Namun sebelumnya, mereka akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara tuntas di BPKP.
Selian itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli. Baik pidana maupun perpajakan. “Kalau dijawab semua, proses sudah (selesai). Kita tinggal penetapan tersangka dan persiapan untuk sidang,” jelasnya.
Bratha menjelaskan, kasus ini berangkat dari pembayaran insentif pajak selama dua tahun. Meskipun tak menyebut secara detail, namun penerima insentif sudah mendapatkan haknya akan tetapi tidak sesuai dengan nominalnya.
“Insentif terbayar, tapi tidak sesuai. Itu yang kita dalami,” ucapnya, meskipun tak menguraikan regulasi pembayaran.
Selain ahli, penyidik Pidsus juga memeriksa puluhan saksi lain. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Tengah. Di antaranya, Bappenda, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
Indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati belum menyebut potensi kerugian, Kejari Lombok Tengah memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)