Hukrim

Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan TWA Gunung Tunak Ubah Spek-Volume Pekerjaan

Mataram (NTBSatu) – Pembangunan jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah terungkap ada manipulasi spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.

Hal itu berdasarkan sidang perdana tiga terdakwa korupsi pembangunan jalan TWA Gunung Tunak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, 10 Juni 2025.

Ketiganya adalah Pelaksana Proyek, Fikhan Sahidu; Konsultan Pengawas, Hok M. Nur; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suherman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Bratha Hariputra menyebut, sebagai PPK Suherman tahun anggaran 2017 bekerja sama dengan rekanan penyedia jasa dan konsultan pengawas.

IKLAN

Ketiganya melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa adanya Contract Change Order (CCO). Perubahan itu mencakup penggantian material Slab Culvert cor setempat menjadi Box Culvert pracetak. Sehingga, pembangunan jalan sepanjang satu kilometer menuju kawasan TWA Gunung Tunak tersebut bermasalah.

“Addendum disusun tanpa kajian dan prosedur kontraktual sebagaimana mestinya,” kata Bratha.

Selain itu, hasil audit fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pada tujuh item pekerjaan utama. Seperti timbunan pilihan, agregat kelas A, beton, dan pasangan batu. Sisi lain, beberapa pekerjaan justru mengalami kelebihan volume. Penambahan bronjong dan patok pengarah tidak sesuai kondisi lapangan.

IKLAN

Menurut JPU, tindakan terdakwa tidak hanya bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK, tetapi juga menyebabkan kerugian negara. Suherman dinilai mengetahui dan membiarkan penyimpangan tersebut terjadi. Namun, terdakwa tersebut masih menjadi buronan, tidak hadir dalam persidangan.

Jika dalam tiga kali pemanggilan, lanjut Bratha, Suherman tak kunjung datang, maka surat dakwaan akan dibacakan secara in-absentia. “Hakim minta tiga kali pemanggilan terdakwa,” kata Bratha. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button