Hukrim

Jaksa Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Kasus PPJ Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, mengantongi calon tersangka kasus Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Jumlahnya lebih dari satu.

“Sudah kami maping. Sudah dipetakan. Yang jelas lebih (calon tersangka),” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Rabu, 11 Juni 2025.

Kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara, setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari ahli bina keuangan daerah. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli pidana untuk menjelaskan peristiwa pidana PPJ tahun 2019 hingga 2023 tersebut.

“Tinggal nunggu bina keuangan. Kita lakukan gelar dan tetapkan tersangka,” ujarnya.

IKLAN

Bratha menjelaskan, kasus ini berangkat dari pembayaran insentif pajak selama dua tahun. Meskipun tak menyebut secara detail, namun penerima insentif sudah mendapatkan haknya akan tetapi tidak sesuai dengan nominalnya.

“Insentif terbayar, tapi tidak sesuai. Itu yang kita dalami,” ucapnya, meskipun tak menguraikan regulasi pembayaran.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait sebelumnya mengungkap, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Tengah. Di antaranya, Bappenda Lombok Tengah.

IKLAN

Kemudian, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Beirkutnya bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.

Kajari menjelaskan, indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kendati belum menyebut potensi kerugian, Nurintan memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button