BERITA NASIONAL

BSU 2025 Segera Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Subsidi ini sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan. Yakni mulai 5 Juni hingga Juli 2025, dengan total bantuan Rp300.000 per penerima.

BSU 2025 ditujukan bagi karyawan aktif yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Agar memenuhi kriteria penerima BSU, calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Kemudian, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

IKLAN

Selanjutnya, untuk mengetahui status sebagai penerima BSU 2025, pengecekan data secara online perlu dilakukan segera melalui situs resmi yang telah ditentukan.

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Ada beberapa cara yang untuk memeriksa status penerimaan BSU 2025, di antaranya:

1. Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta data diri lainnya pada laman verifikasi BSU.

2. Via aplikasi Pospay

Jika pencairan melalui Kantor Pos, pengguna dapat mengunduh aplikasi Pospay untuk mengecek status pencairan bantuan secara langsung melalui ponsel.

IKLAN

3. Lewat website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id)

Anda perlu mendaftar akun dan melengkapi data profil pekerja. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi apabila Anda termasuk penerima BSU 2025.

    Sebagai informasi, guru honorer serta pekerja dari sektor atau wilayah prioritas menjadi bagian dari target utama program ini.

    Meskipun mekanisme resmi dari pemerintah belum rilis sepenuhnya, cara cek BSU 2025 diperkirakan masih menggunakan metode yang sama seperti tahun sebelumnya.

    Selalu pastikan informasi terbaru hanya dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, guna menghindari informasi palsu. (*)

    Berita Terkait

    Back to top button