Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan, tidak akan ambil pusing menetapkan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC), jika penyidikan mengarah pada bukti yang kuat.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menyatakan, tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Ia memastikan semua warga negara diperlakukan sama di mata hukum tanpa pengecualian.
“Orang di mata hukum itu sama. Makanya lambang penegak hukum itu matanya ditutup, jadi kita tidak pandang ini siapa, itu siapa,” katanya, Rabu, 7 Mei 2025.
Enen menegaskan, pihaknya berani menetapkan tersangka jika memiliki dasar hukum dan fakta yang mendukung. “Kita pasti berani jika berdasarkan fakta,” tegasnya.
Kejati NTB sebelumnya memeriksa TGB sebagai saksi untuk menggali lebih dalam informasi terkait kasus korupsi proyek NCC.
Enen mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dapat membuka peluang munculnya tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat tinggi.
“Pemeriksaan TGB sebagai saksi untuk mendapat keterangan yang kami butuhkan. (Penambahan tersangka) mungkin saja terjadi, tergantung hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Meski begitu, Enen belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan atau arah lanjutan pengusutan perkara. Ia menegaskan bahwa penyidik akan menjalankan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan TGB
Sehari sebelumnya, TGB mengaku telah menjawab sekitar 17 hingga 18 pertanyaan dari tim jaksa. Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional.
“Pertanyaannya sekitar 17 sampai 18. Saya menjawab semua sesuai dengan yang saya tahu,” kata TGB usai keluar dari Gedung Kejati NTB.
TGB menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan jaksa fokus pada pengelolaan lahan untuk proyek NCC. Ia juga memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang ia ambil selama menjabat sebagai Gubernur NTB, khususnya dalam pengelolaan aset dan penggunaan anggaran.
Menanggapi penetapan Rosiady Husaeni Sayuti, mantan Sekda NTB, sebagai tersangka dalam kasus yang sama, TGB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
“Kita serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa,” ujarnya.
TGB juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang ia ambil selama menjabat telah mengikuti prosedur hukum dan norma yang berlaku. Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan berdasarkan kewenangan sah, tidak melanggar hukum, dan tidak merugikan keuangan daerah.
“Kalau ada deviasi, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)