HEADLINE NEWSPolitik

5 Fraksi Tolak Usulan Interpelasi DAK 2024: Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PPP

Pada dasarnya, Fraksi PPP senantiasa mendukung fungsi pengawasan DPRD NTB terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun, pengawasan harus secara proporsional, obejktif dan konstruktif.

“Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan politik yang kontra produktif. Yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Anggota Fraksi PPP, Sitti Ary.

Berdasarkan kajian dan analisa bersama tim ahli dan anggota, Fraksi PPP sepakat menolak usulan penggunaan Hak Interpelasi pengelolaan DAK Pemprov NTB 2024.

Sitti Ary menjelaskan, Fraksi PPP menilai bahwa pengajuan Hak Interpelasi dalam konteks pengelolaan DAK 2024 belum memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana dalam UU Pemerintah Daerah Pasal 114 Ayat (1) dan Peraturan Tata Tertib DPRD NTB Pasal 93 Ayat (1) dan (2).

“Selain itu, pengusulan Hak Interpelasi ini kami nilai salah objek. Karena DAK adalah murni bantuan pusat yang di-transfer ke daerah melalui OPD,” tuturnya.

IKLAN

Kemudian terkait kasus DAK yang ada di Dinas Dikbud NTB, Fraksi PPP sepenuhnya menyerahkan pada APH. Di mana saat ini kasus tersebut masih berjalan on proses persidangan.

Sehingga Fraksi PPP berpandangan, saat ini yang dibutuhkan adalah konsolidasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan di NTB.

Penggunaan Hak Interpelasi tanpa dasar yang kuat, dikhawatirkan hanya akan mengganggu ritme kerja pemerintahan daerah dan menimbulkan perspektif negatif di tengah masyarakat. Serta, memberika citra buruk bagi NTB terhadap Pemerintah Pusat.

“Kemudian justru bisa berimpilikasi mengurangi jatah Provinsi NTB terhadap dana alokasi khusus untuk tahun anggaran selanjutnya,” tegasnya.

Fraksi PKB

Demikian Fraksi PKB, tetap konsisten menolak usulan penggunaan Hak Interpelasi.

Penolakan itu berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pengajuan Hak Interpelasi belum memenuhi ketentuan. Sebagaimana memperhatikan surat usul Hak Interpelasi kepada pimpinan DPRD sebelumnya.

“Bahwa usulan tersebut pada dasarnya belum memenuhi pengajuan Hak Interpelasi. Sebagaimana dalam UU Pemda Pasal 114 Ayat (1) dan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 93 Ayat (1) dan (2),” jelas Anggota Fraksi PKB, Wahyu Apriawan Riski.

Kedua, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari BPK yang menyatakan terdapat persoalan terkait pengelolaan DAK. Karena KUHP pemeriksaan keuangan pemerintah daerah oleh BPK saat ini belum resmi dan belum disampaikan kepada DPRD.

“Selain itu juga berlum ada laporan secara resmi dari APH terkait adanya penyimpangan dslam pengawasan pengelolaan DAK,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap pegawai Dinas Dikbud NTB atas dugaan penyelewengan dana DAK, tidak bisa digeneralisir secara menyeluruh bawa pengelolaan DAK Provinsi NTB yang meliputi setidaknya 14 kegiatan pemerintah mengalami permasalahan. Sebab yang melakukan merupakan oknum.

Fraksi ABNR

Fraksi ABNR menjadi yang terkahir menyatakan penolakan atas pengusulan Hak Interpelasi pengeloaan DAK Provinsi NTB.

Menurut Fraksi ABNR, pengusulan Hak Interpelasi perlu kajian mendalam dan komprehensif. Mengingat kompleksitas dan implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan Hak Interpelasi tersebut.

Anggota Fraksi ABNR, Nadirah menyampaikan, berdasarkan kajian Fraksi ABNR bahwa Hak Interpelasi merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD NTB. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Bahwa Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijkan pemerintah daerah yang penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan beragama,” jelas Nadirah.

Namun Fraksi ABNR menegaskan, penggunaan Hak Interpelasi harus secara proporsional bertanggung jawab serta alasan yang kuat dan mendesak.

“Meskipun usulan ini diajukan oleh 14 orang anggota DPRD, namun tidak melibatkan satu fraksi utuh. Dengan demikian secara formal usulan ini belum memenuhi syarat,” ungkap Nadirah. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button