Mataram (NTBSatu) – Kanwil Kemenag Provinsi NTB meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dugaan persetubuhan dan pencabulan, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Barat.
Kepaa Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Zamroni Aziz mengaku terkejut dengan adanya laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
“Tentu ini sangat mencoreng institusi lembaga pendidikan kita di NTB,” ungkapnya, Selasa, 22 April 2025.
Pihaknya pun telah melakukan monitoring setiap minggu, bahkan setiap tahun. Tetapi, lembaga Ponpes memiliki aturannya sendiri.
“Kami mohon maaf, lembaga Ponpes punya aturan tersendiri yang tidak bisa kita masuk secara aturan,” jelasnya.
Selain itu, kata Zamroni, setiap tahunnya ada khalaqah yang mengundang seluruh pimpinan Ponpes. Termasuk, seluruh elemen masyarakat seperti pemerhati anak, Polda, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di NTB
“Tujuannya untuk penyuluhan bagaimana layanan terbaik. Termasuk layanan untuk anak-anak kita, santri di masing-masing ponpes,” ucapnya.
Menindaklanjuti kasus dugaan kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes, pihaknya melakukan beberapa upaya.
Selain meminta APH menindak tegas, Kanwil Kemenag Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI serta pemerhati anak untuk menindaklanjuti.
Selanjutnya, Ponpes tersebut akan dievaluasi untuk memberikan sanksi sesuai regulasi yang ada. Bahkan, bisa dengan mencabut izin operasional apabila tidak maksimal dalam mengikuti regulasi.
“Kalau masih ada regulasi yang tidak dijalankan, maka mohon maaf, kami tutup sementara. Kalau memang tidak maksimal, maka bisa dengan mencabut izin operasional ponpes,” tegas Zamroni. (*)