Mataram (NTBSatu) – Tiga pria yang diduga sebagai debt collector dari perusahaan berinisial LNI, kembali memicu keresahan warga.
Nia Herlina, seorang warga Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah, mengungkapkan bahwa tiga orang debt collector merampas mobil miliknya secara paksa dan kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.
Kejadian itu berlangsung pada 14 Maret 2025 di rumahnya. Ia menyebut para pelaku berinisial AD, R, dan DW, yang diduga bekerja sebagai debt collector LNI
Meski Nia mengakui adanya tunggakan cicilan selama tiga bulan, ia tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT Sinar Mas selaku leasing.
Namun, pihak debt collector menghalangi pembayaran dengan alasan bahwa setoran telah diblokir.
“Saya sudah berniat membayar ke PT Sinar Mas, tetapi debt collector melarang dengan alasan setoran diblokir. Karena itu saya tidak bisa melakukan pembayaran,” ujar Nia, Kamis, 10 April 2025.
Sebelum mengambil paksa mobil, para debt collector sempat meminta uang Rp15 juta kepada Nia agar mobilnya tidak ditarik. Nia tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, sehingga ketiga pria itu langsung membawa mobilnya.
“Karena saya tidak bisa menyerahkan uang sebesar yang mereka minta, mereka menarik mobil saya secara paksa,” jelasnya.
Pada 26 Maret 2025, Nia mendatangi PT Sinar Mas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pihak leasing menginformasikan bahwa mereka belum menerima mobil yang ditarik oleh pihak PT LNI.
“Sudah dua belas hari sejak mobil saya diambil, saya datang ke PT Sinar Mas, tapi mereka menyatakan belum menerima unit kendaraan tersebut dari PT LNI,” kata Nia.
Setelah menelusuri lebih lanjut, Nia menemukan bahwa Reno, salah satu dari ketiga debt collector telah menggadaikan mobilnya kepada orang lain senilai Rp20 juta.
“Setelah saya selidiki, ternyata Reno sudah menggadaikan mobil saya ke orang lain sebesar 20 juta rupiah,” tutup Nia.
Atas kejadian ini, Nia bersama kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Polda NTB. (*)