Mataram (NTB Satu) – Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi dijemput Jaksa, Kamis 13 April 2023.
Tersangka inisial Pws dijemput di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) sekitar Pukul 14.00 Wita. Ia dikawal anggota Polisi dan petugas tahanan Kejati NTB.
Tepat Pukul 15.00 Wita, iring iringan mobil yang membawa tersangka tiba di Gedung Kejati NTB.
Turun dari mobil tahanan, pria berkacamata berkulit putih ini tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung digiring ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTB. Wajahnya tidak utuh terlihat karena mengenakan masker.

Kajati NTB, Nanang Soleh Ibrahim akan memimpin langsung menyampaikan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus tambang pasir besi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (HAK)
Lihat juga:
- Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUD NTB, Gubernur Instruksikan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
- BPK Temukan Utang Rp247,97 Miliar di RSUD NTB, Inspektorat Tancap Gas Lakukan Pemeriksaan