HEADLINE NEWSPemerintahan

Jadi Penghambat Realisasi Fisik, Lift Islamic Center NTB Mulai Dipasang Besok

Mataram (NTBSatu)Lift yang menjadi salah satu faktor keterlambatan pengerjaan perbaikan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) NTB telah tiba di Mataram, Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.

Pantauan NTBSatu di lapangan, lift beserta perangkat lainnya datang menggunakan sekitar tiga truk yang terparkir di halaman depan Islamic Center.

“Jam 14.00 Wita nyampe Mataram. Kemarin dari Jerman transit ke di Surabaya. Lama di Surabaya karena urus Bea Cukai-nya lumayan panjang,” kata Kontraktor Perbaikan IC, Sulis kepada NTBSatu siang tadi.

Sulis mengatakan, pemasangan lift merupakan pekerjaan mayor proyek revitalisasi masjid terbesar di NTB ini. Persentasenya mencapai 20 hingga 30 persen.

“Saat ini realisasi fisik perbaikan IC sudah sekitar 80 persen. Sehingga, apabila lift ini sudah terpasang, maka jadi 100 persen,” jelas Sulis.

IKLAN

Pemasangan Mulai Besok

Pemasangan lift, ujarnya, dilakukan mulai besok Sabtu, 29 Maret 2025. Proses pemasangannya membutuhkan waktu maksimal 10 hari. Jauh lebih cepat dari waktu normal yang semestinya dibutuhkan yaitu sekitar satu bulan.

“Maksimal kurang dari 10 hari sudah harus selesai. Teknisinya tidak pulang, kita perjuangkan IC ini bisa sampai selesai, bahkan lebaran mungkin hanya salat Idulfitri langsung balik lagi,” ungkapnya.

Berdasarkan kontrak, perbaikan IC seharusnya rampung pada akhir Desember 2024. Karena keterlambatan ini, Dinas PUPR NTB telah memberikan adendum (perpanjangan kontrak) kepada kontraktor sebanyak dua kali.

Adendum pertama sebanyak 50 hari. Sedangkan kedua sebanyak 40 hari.

Jika mengacu pada adendum tersebut, pengerjaan perbaikan IC harus selesai akhir Maret ini. Karena sudah mencapai batas waktu 90 hari terhitung sejak Januari 2025, waktu mulai perpanjangan kontrak.

Namun, apabila pemasangan lift belum selesai hingga Maret ini, otomatis pihak kontraktor harus membayar denda.

Perihal itu, Sulis mengaku akan komitmen terhadap kesepakatan tersebut. Yaitu membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pekerjaan proyek ini.

“Konsekuensinya kami harus menerima komitmen untuk di denda. Tapi pada dasarnya kami kesengajaan membuat pengerjaan ini terlambat. Kami komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan ini sampai dengan 100 persen. Bisa terpakai, tepat guna, tepat sasaran, dan diperuntukkan untuk masyarakat di NTB,” pungkasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button