BERITA NASIONAL

Bayar Zakat Fitrah 2025, Ketahui Niat, Cara, dan Batas Waktunya

Jakarta (NTBSatu) – Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki peran penting sebagai kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim yang telah memenuhi syarat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Pembayarannya dapat sejak awal hingga akhir bulan Ramadan. Tetapi waktu utama untuk mengeluarkan adalah sejak terbit fajar pada hari raya Idulfitri hingga menjelang pelaksanaan salat Id.

Jika setelah salat Id, maka tidak lagi sebagai zakat fitrah. Melainkan sebagai sedekah biasa. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, di mana Rasulullah SAW., bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.”

Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), ibadah ini bukan hanya sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Namun, ia juga sebagai sarana pensucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

IKLAN

“Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu sebelum hari raya Idulfitri. Membayar zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri sebelum menyambut Idulfitri,” ujar Sekertaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, Rabu, 26 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai tata cara, niat, dan doa saat melakukan pembayaran.

Tata Cara Membayar

A. Menentukan Besaran Zakat

  1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau lainnya sebanyak 1 sha’ atau sekitar 2,5 kilogram – 3 kilogram per orang.
  2. Jika dikeluarkan dalam bentuk uang, nominalnya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.

B. Menyalurkan Zakat kepada yang Berhak

  1. Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat) dengan prioritas utama fakir miskin.
  2. Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui amil zakat (seperti masjid atau lembaga resmi) atau langsung kepada penerima yang berhak.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button