Mataram (NTBSatu) – Keluarga Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara mendatangi Polda NTB. Mereka menyerahkan handphone (hp) korban untuk dilakukan ekstraksi.
“Menyerahkan dan melakukan ekstraksi hp ke Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB,” kata kuasa hukum keluarga korban, Marianto kepada NTBSatu, Selasa, 25 Maret 2025.
Marianto tak menjelaskan hasil ekstraksi hp korban. Menyusul proses hukum kematian PPPK di Dinas PUPR Lombok Utara tersebut masih berjalan di kepolisian. Yang jelas, proses itu untuk menyesuaikan antara isi hp Rizkil dengan penyidik Polsek Kayangan yang diduga menekan dan memeras korban.
“Kami sudah memegang copy-an hasil ekstraksi tersebut. Cuman belum kami berani menyebarkan, nanti pasti kami akan serahkan ke teman-teman media,” jelasnya.
Selain itu, pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah bukti lain kepada Dit Reskrimum. Antara lain, dokumen pencabutan laporan dari Raden Faozani, pegawai Alfamart yang melaporkan Rizkil Watoni.
“Kami juga menghadirkan sejumlah saksi fakta. Bukti penunjang lainnya masih proses. Nanti ada satu hp lagi akan diekstraksi. Kita masih menunggu dari Jatanras Polda NTB,” tutupnya.
Sebagai informasi, warga Desa Sesait yang meninggal dunia adalah Rizkil Watoni. Ia mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Dugaannya kematian PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara ini karena berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah seorang pegawai Alfamart melaporkannya ke polisi karena mencuri handphone pada 7 Maret 2025.
Padahal, di hari yang sama almarhum telah menyerahkan handphone tersebut. Pelapor dan terlapor pun telah berdamai. Terlapor telah mencabut laporannya. Fakta lain, Rizkil tak berniat mengambil barang elektronik tersebut. Ia membawa handphone karena memang mirip dengan miliknya.
Itu lah yang membuat adanya aksi penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.
Keluarga menduga kuat bahwa ia merasa tertekan karena kepolisian mendesaknya agar mengaku menjadi pencuri handphone. Kemudian ada permintaan sejumlah uang. (*)