Kota Mataram

Polisi Amankan Belasan Mucikari di Mataram, Izin Hotel Terancam Dicabut

Mataram (NTBSatu) – Kasus prostitusi mengalami peningkatan signifikan, polisi mengamankan sejumlah mucikari di Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2025.

Polresta Mataram berhasil mengungkap 11 kasus prostitusi dengan 11 tersangka (mucikari),” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara.

Untuk barang bukti yang polisi amankan berupa uang tunai sebesar Rp11.105.000, lima unit handphone, satu buah alat kontrasepsi, dan 11 helai sprei.

Dalam kasus ini, yang dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya mucikari. “Tugas kita lebih kepada orang yang menyediakan prostitusi ini,” jelasnya

Kalau masalah perzinahan, bentuknya adalah delik aduan. Polisi tidak bisa masuk dalam ranah tersebut. Kepolisian bisa bergerak melakukan proses hukum jika ada pelaporan terlebih dahulu.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyampaikan, modus prostitusi yang masih sama dengan tahun sebelumnya. Korban laki-laki akan menghubungi mucikari untuk melakukan hubungan terlarang.

Untuk mucikari sendiri, bisa laki-laki maupun perempuan. “Kalau perempuan panggilannya mami, dan papi untuk mucikari laki-laki,” jelas Regi, sapaan akrabnya.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi kali ini polisi mengamankan enam perempuan dan lima laki-laki. Untuk tarifnya beragam. Sesuai dengan hasil negosiasi antara korban dan mucikari.

Korban akan menghubungi mucikari melalui WhatsApp. Jika harga cocok, mucikari akan mengantar korban ke “pesanannya”.

“Ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp150 ribu, ada juga yang Rp1 juta sudah termasuk hotel atau penginapan,” bebernya.

Dari keterangan para korban, lanjut Regi, jika tarifnya Rp500 ribu, maka mucikari mendapatkan Rp200 ribu. Itu di luar jasa pengantaran.

Regi mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman. Termasuk keterlibatan pihak hotel atau tempat penginapan. “Kita harus menemukan barang bukti yang kuat dan butuh proses,” ungkapnya.

“Kami meminta kepada pemerintah kota untuk menyidak dan memeriksa perizinannya. Kalau terbukti maka dicabut perizinannya lalu akan ditutup”, tutup Regi. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button