Mataram (NTBSatu) – Front Mahasiswa Nasional Cabang Mataram menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD NTB, Kamis, 20 Maret 2025.
Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa ini, menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahmad Badawi mengatakan, revisi UU TNI ini mencangkup perpanjangan usia dinas keprajuritan. Kemudian, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 15 kementerian atau lembaga.
Selanjutnya, penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 19 jenis dapat dijalankan tanpa suara rakyat melalui DPR.
“Semua ini meningkatkan ancaman fasisme sebagaimana dwifungsi ABRI di masa orde baru,” katanya.
Menurut Ahmad, penambahan jumlah jabatan sipil bagi prajurit aktif, meningkatkan keterlibatan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil dan BUMN. Padahal budaya komandoisme militer dapat merusak tata kelola pemerintahan sipil.
“Dengan menambah jenis OMSP, militer akan semakin terlibat dalam dinamika kehidupan masyarakat. Padahal kontradiksi di kalangan rakyat tak bisa selesai dengan bijak, jika berhadap dengan angkatan bersenjata,” jelas Ahmad.
Demikian dengan perpanjangan usia dinas keprajuritan, pun akan merusak regerenasi struktur organisasi TNI. “Juga menghambat profesionalitas angkatan bersenjata,” ujarnya.
Semangat Gerakan Demokratis Mei 1998 (Reformasi) untuk mempersempit wewenang militer dalam kehidupan sipil, telah dilecehkan RUU TNI ini..
Revisi UU TNI ini juga semakin tidak terbendung, karena semua fraksi dari seluruh partai politik yang duduk di parlemen sepakat untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU.
Pada kenyataanya PDIP yang mengaku menjadi opisisi, malah memberikan karpet merah untuk dapat mengesahkan RUU TNI ini menjadi UU.
“Salah satu perwakilan NTB II dalam Panja RUU TNI ini adalah H. Rachmat Hidayat, S.H. pun juga tidak pernah melakukan apapun untuk dapat menggagalkan RUU TNI ini,” terangnya.
Tuntutan Massa Aksi
Oleh karena itu, Front Mahasiswa Nasional Cabang Mataram menuntut:
- Hentikan seluruh proses perundangan revisi UU TNI yang tidak transparan, tertutup, anti demokrasi, dan tidak melibatkan rakyat dalam pembahasannya;
- Hentikan keterlibatan prajurit aktif di dalam kementerian dan instansi pemerintahan RI;
- Tarik seluruh anggota/personel TNI dari kawasan pengembangan program prioritas rezim fasis Prabowo-Gibran (Kawasan Food Estate, Prona, MBG, Dll.);
- Kembalikan militer ke barak.
Menjawab tuntutan mahasiswa ini, Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir mengaku tidak bisa berbuat banyak, selain meneruskan tuntutan tersebut ke pusat.
Kendati demikian, DPRD sangat setuju dengan sejumlah tuntutan mahasiswa. Serta, siap meneruskannya ke pusat.
“Saya sudah katakan kami di DPR NTB pada prinsipnya bersama mahasiswa dan rakyat, apalagi ada peraturan yang bertentangan,” ujar Muzihir.
“Posisi DPRD NTB tidak bisa mempengaruhi keputusan DPR RI. Tuntutan front mahasiswa kami sangat setuju,” pungkasnya menambahkan. (*)