Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan keputusan pleno, KPU Kota Mataram akan mengelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS pada 24 Februari 2024.
Yakni, TPS 1 dan 20 Kelurahan Mandalika Sandubaya, TPS 15 dan 17 Turida Sandubaya, 22 Karang Baru Selaparang, 13 Pagutan Barat, Mataram.
Sebelumnya, KPU Kota Mataram telah menerima surat saran dan perbaikan dari pengawas TPS di enam TPS tersebut.
Pengawas TPS menyarankan KPU Kota Mataram menggelar PSU, karena ditemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP-el dengan alamat dari luar daerah yang memberikan suara di enam TPS tersebut.
“Pemilih yang bersangkutan dianggap tidak memiliki hak menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, karena tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK),” tutur Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan dalam Pres rilis yang didapat NTBSatu pada Rabu, 21 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Atensi Kasus “Walid Lombok”, Telepon UPTD PPA Minta Beri Perlindungan kepada Korban
- Harga iPhone 13 Turun Mulai Rp3 Jutaan, Tetap Layak Dibeli di Tahun 2025
- RA Kartini dan Islam hingga Bertemu Sang Guru Kiai Sholeh Darat
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
“PSU yang digelar di enam kecamatan tersebut hanya akan dilakukan untuk pemilihan presiden (Pilpres). Di mana masing-masing pemilik hak suara hanya diberikan satu surat suara untuk pilpres,” sambungnya.
Prosedur PSU sama seperti Pemilu sebelumnya. Para pemilik hak suara akan mendapatkan C pemberitahuan paling lambat sehari sebelum PSU digelar. Nantinya pemilik suara harus menunjukkan C pemberitahuan dan KTP-el, ke KPPS di TPS nya masing-masing.
“Pemilik hak suara dalam PSU adalah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS yang bersangkutan. Selama PSU digelar, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tetap berlangsung,” tandasnya. (ADH)