Hukrim

Ketua DPRD NTB Kembali tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan Rp105 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Rp105 Miliar aktivis M Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Kuasa Hukum Penggugat Gilang Hadi Pratama.,S.H., mengatakan pada sidang kedua ini, prinsipal yakni Ketua DPRD NTB dan tergugat yang lainnya tidak hadiri persidangan.

“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir jadi sidang tertunda lagi,”katanya di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 11 Maret 2025.

Dengan tidak hadirnya ketua DPRD NTB dan tergugat lainnya pada sidang kedua ini, PN Mataram menunda untuk digelar kembali pada pekan depan.

“Sidangnya tertunda dan akan kembali masuk agenda Minggu depan,” katanya.

IKLAN

Ia menegaskan pihaknya akan terus berjuang hingga dapat terwujud putusan pengadilan yang adil bagi Fihiruddin.

Ia berharap ketua DPRD NTB dan tergugat lainnya dapat kooperatif dalam menjalani persidangan.

“Sampai kapanpun kami siap dan akan tetap berjuang, kami berharap dari pihak tergugat tetap hadir menjalani persidangan,”tegasnya.

Tanggapan Tergugat

Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPRD NTB, Imam Zarkasi mengatakan pihaknya baru mendaftarkan kuasa sehingga baru dapat menghadiri persidangan.

“Bu Isvie hari ini baru daftar surat kuasanya, sehingga kami baru bisa dapat ikuti persidangan,” katanya.

Untuk diketahui, Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan Fraksi lainnya ke Pengadilan Negeri Mataram.

Sebelumnya pengadilan menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Pengadilan Tinggi NTB tidak dapat menerima gugatan setelah mengajukan banding atas putusan PN Mataram.

M. Fihiruddin sempat meringkuk di sel tahanan Polda NTB, dalam proses perkara pidana ITE, yang berujung tidak terbukti bersalah. Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Fihir bebas dan telah mendapat penetapan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut sehingga aktivis M. Fihiruddin menggugat PMH ketua DPRD NTB dan Fraksi yang lainnya untuk mendapatkan keadilan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button