
Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memvonis Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dompu, Maman dengan tujuh tahun penjara dugaan proyek pembangunan RS Pratama Manggalewa Dompu tahun 2017.
Majelis Hakim membacakan putusan banding itu secara daring melalui kanal Youtube PT NTB, Kamis, 6 Maret 2025.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Wirjana, membacakan amar putusan.
Hakim menilai Maman bersalah sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mendakwa Mantan Kadinkes itu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Maman dengan pidana tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, hakim memvonis Maman membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Wayan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Kadinkes Dompu, Maman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dalam kasus ini, Maman menjadi terdakwa bersama sejumlah orang lainnya. Mereka adalah Benny Burhanuddin, Fery alias Hery, dan Christin Agustiningsih.
Para terdakwa mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Dompu pada tahun 2017. Nilainya Rp15 miliar lebih.
Alasan kelimanya menjadi tersangka karena menggunakan anggaran belasan miliar tersebut tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, pihak pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak tidak memiliki kualitas sebagai konsultan perencana.
Akibat perbuatan kelimanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar. Angka itu berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)