Isi Surat Kaleng
Berdasarkan dokumen yang NTBSatu terima, surat tersebut tertanggal 3 Maret 2025. Isinya, menyebut bahwa DPRD NTB kini memiliki 9 naga yang berkuasa.
Mereka terdiri dari Ketua DPRD, Sekwan hingga ke salah satu staf. Surat itu menyebut, 9 orang itu lah yang mengatur seluruh keuangan di DPRD NTB dengan peran yang berbeda-beda. Dua orang bertugas membuat SPJ fiktif dan di-markup.
Ada juga yang berperan mengatur anggaran mana saja bisa dibuat fiktif.
Selain itu, surat dengan tembusan Kapolri, Kejagung, dan Pimpinan KPK ini juga secara gamblang menyebut jika APH tidak bisa menyentuh (mengusut) 9 orang tersebut.
Meskipun tak menjelaskan secara detail, namun alasannya adalah karena anggota dewan telah memberikan jaminan kepada kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Aparat penegak hukum pun merespons beredarnya surat berjumlah dua lembar tersebut. “Terima kasih infonya, saya cek dulu,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, kemarin.
Senada dengan itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
Menurutnya, surat kaleng berisi dugaan korupsi di tubuh DPRD NTB tersebut masih simpang siur. Laporan yang tertuang masih berupa kata-kata saja. Tidak menyertakan bukti-bukti maupun dokumen pendukung.
Sementara Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menepis tudingan yang menyeret namanya terlibat dalam praktik dugaan korupsi itu.
Isvie mengklaim tak pernah bersekongkol sebagaimana bunyi dalam surat kaleng. Ia menyarankan agar menanyakan hal ini ke pihak sekretariat.
“Itu urusan sekertariat, yang tidak pernah kami campuri sebagai pimpinan. Tanya saja Pak Sekwan. Saya baru tahu juga ada hal ini dan terima kasih atas infonya,” jelasnya.
Sementara Sekwan DPRD NTB, Surya Bahari hingga berita ini terbit belum juga memberikan tanggalan. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dah telepon sejak kemarin, tak membuahkan hasil. (*)