Jakarta (NTBSatu) – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi berbentuk pelanggaran konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor Feri Amsari, mengatakan, dugaan konflik kepentingan bermula dari adanya kewajiban para kepala daerah untuk mengikuti retret tersebut. Padahal tidak ada aturan yang sah dalam pelaksanaannya.
“Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang pemerintahan daerah,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.
Ahli hukum tata negara ini menjelaskan, dugaan lainnya ada pada penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai tender dari pelaksanaan retret ini. Dia menduga, PT Lembah Tidar memiliki relasi dengan kekuasaan. Di mana para pengurus perusahaan tersebut merupakan kader Partai Gerindra yang masih aktif.
Dia mengatakan, terdapat kejanggalan dan dugaan konflik kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa pelatihan para retret ini.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa. Pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujar Feri Amsari.
Senada dengan itu, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Annisa Azahra, menuturkan tidak ada pemilihan secara terbuka pada proses penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai tender. (*)